Segera : Undang-undang Anti Diskriminasi
.
Sebuah negara dalam arti yang luas, memayungi setiap penduduk/warga negara yang tinggal dan menetap dalam wilayah teritorial kedaulatan suatu negara tersebut. Keberadaan negara tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan penduduk dari negara itu sendiri, hal demikian merupakan satu kesatuan yang utuh. Pemerintah sebagai personifikasi dari negara berkewajiban untuk mensejahterakan warga negara yang berada didalam negara tersebut. Kesejahteraan itu dapat dicapai dengan suatu perjuangan yang tidak main-main. Sebagai upaya membangun kesejahteraan warga negaranya maka, suatu negara harus mampu juga untuk menciptakan ketertiban didalam masyarakat, baik itu berupa interaksi negara dengan warga negara dan/atau warga negara yang satu dengan yang lainnya. Adanya tarik menarik dalam kehidupan bermasyarakat memang merupakan fenoma sosial biasa, namun fenoma ini harus berada dalam bingkai hukum. Dengan demikian baik warga negara maupun negara itu sendiri senantiasa dapat menemukan jalan keluar yang baik apabila diperhadapkan dengan suatu masalah dalam hal bermasyarakat dan/atau bernegara.
selanjutnya...
Sebuah negara dalam arti yang luas, memayungi setiap penduduk/warga negara yang tinggal dan menetap dalam wilayah teritorial kedaulatan suatu negara tersebut. Keberadaan negara tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan penduduk dari negara itu sendiri, hal demikian merupakan satu kesatuan yang utuh. Pemerintah sebagai personifikasi dari negara berkewajiban untuk mensejahterakan warga negara yang berada didalam negara tersebut. Kesejahteraan itu dapat dicapai dengan suatu perjuangan yang tidak main-main. Sebagai upaya membangun kesejahteraan warga negaranya maka, suatu negara harus mampu juga untuk menciptakan ketertiban didalam masyarakat, baik itu berupa interaksi negara dengan warga negara dan/atau warga negara yang satu dengan yang lainnya. Adanya tarik menarik dalam kehidupan bermasyarakat memang merupakan fenoma sosial biasa, namun fenoma ini harus berada dalam bingkai hukum. Dengan demikian baik warga negara maupun negara itu sendiri senantiasa dapat menemukan jalan keluar yang baik apabila diperhadapkan dengan suatu masalah dalam hal bermasyarakat dan/atau bernegara.
selanjutnya...
0 Comments:
Post a Comment
<< Home