Vox Populi

nec audiendi qui solent dicere vox populi vox Dei quum tumultuositas vulgi semper insaniae proxima sit, meaning "And those people should not be listened to who keep saying, 'The voice of the people [is] the voice of God,' since the riotousness of the crowd is always very close to madness."

Name:
Location: DKI Jakarta, Indonesia

I'm a simple married man with two kids. I'm working as a law consultant.

Thursday, July 06, 2006

Peraturan Daerah : Memancing di Air Keruh

.
Indonesia dibawah rezim orde baru sangat sarat dengan pola sentralisasi, semua permasalahan yang terjadi di tanah air ini diselesaikan oleh "orang pusat" . Kebijakan-kebijakan nasional dalam bidang perekomian, sosial, budaya, politik, hukum dan agama tidak luput dari genggaman pemerintah pusat yang berada di ibu kota Jakarta.

Semua produk kebijakan nasional dikemas dalam suatu perangkat perundang-undangan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah, yang pada masa itu dikuasai oleh partai pemerintah yaitu partai Golongan Karya dengan Korps Pegawai Republik Indonesia-nya ("Korpri") . Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa pada masa itu, harus sinkron dengan seluruh peraturan yang berada dibawahnya hingga sampai pada tingkat peraturan daerah sekalipun.

selanjutnya...

Segera : Undang-undang Anti Diskriminasi

.
Sebuah negara dalam arti yang luas, memayungi setiap penduduk/warga negara yang tinggal dan menetap dalam wilayah teritorial kedaulatan suatu negara tersebut. Keberadaan negara tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan penduduk dari negara itu sendiri, hal demikian merupakan satu kesatuan yang utuh. Pemerintah sebagai personifikasi dari negara berkewajiban untuk mensejahterakan warga negara yang berada didalam negara tersebut. Kesejahteraan itu dapat dicapai dengan suatu perjuangan yang tidak main-main. Sebagai upaya membangun kesejahteraan warga negaranya maka, suatu negara harus mampu juga untuk menciptakan ketertiban didalam masyarakat, baik itu berupa interaksi negara dengan warga negara dan/atau warga negara yang satu dengan yang lainnya. Adanya tarik menarik dalam kehidupan bermasyarakat memang merupakan fenoma sosial biasa, namun fenoma ini harus berada dalam bingkai hukum. Dengan demikian baik warga negara maupun negara itu sendiri senantiasa dapat menemukan jalan keluar yang baik apabila diperhadapkan dengan suatu masalah dalam hal bermasyarakat dan/atau bernegara.

selanjutnya...